PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar akan memeriksa delapan orang saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi RSUD Bukittinggi.
Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Yusron mengungkapkan, delapan orang diperiksa dalam tahap penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Kota Bukittinggi di tahun anggaran 2018-2020.
Dikatakannya, pihak yang diperiksa adalah mereka yang berkaitan dengan proyek tersebut. Rinciannya, pihak terperiksa dimulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kami sudah melayangkan panggilan dan delapan orang diminta menghadap pekan depan,” kata Yusron saat peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) 2022, Jumat (22/7/2022) di Kantor Kejati Sumbar.
Namun, Yusron tidak membeberkan inisial atau siapa saja yang akan diperiksa pihaknya dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp.16 miliar tersebut
“Yang jelas mereka yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari PPK hingga PPTK,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sumbar tengah memproses dugaan korupsi sebesar Rp.16 miliar di RSUD Kota Bukittinggi pada tahun anggaran 2018-2020.
“Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada bulan November 2021 lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra.
Dari pengaduan tersebut, kata Fifin, pihaknya menindaklanjuti informasi yang diterima hingga akhirnya saat ini kasus tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03/L.3/Fd 1/3/2022 tanggal 23 Maret 2022.
“Kami sudah periksa delapan orang saksi, namun siapa orangnya belum bisa disampaikan. Intinya, ada indikasi kerugian negara,” katanya.
Kerugian negara tersebut, kata Fifin, karena pembangunan RSUD Bukittinggi tidak sesuai spesifikasi
“Perkiraan sementara, (kerugian) sekitar Rp16,5 miliar. Namun, untuk angka pastinya kita tunggu dulu hasil audit dari BPKP Sumbar,” pungkasnya. (Wahyu)