PADANG PANJANG-Setelah melalui proses yang sangat panjang dan melelahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan 17 orang santri Pesantren Nurul Ikhlas, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar terhadap satu orang santri lainnya yang berujung maut pada awal Februari 2019 lalu, akhirnya sampai juga ke proses persidangan.
Persidangan pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang, Senin (12/8). Lantaran para pelaku di bawah umur, maka persidangan digelar tertutup dan dilaksanakan di ruang sidang khusus anak.
Sidang kasus yang menghebohkan dunia pendidikan itu dipimpin langsung Ketua PN Padang Panjang Supardi. Saat persidangan berlangsung, di luar ruangan sidang tampak orangtua korban dan orangtua terdakwa, serta puluhan polisi tanpa pakaian dinas.
“Lantaran pelakunya anak-anak di bawah umur, maka persidangannya berbeda dengan kasus lainnya. Kami saja dari kepolisian yang bertugas menjaga persidangan ini tidak berpakaian dinas,” kata seorang polisi.
Dari informasi yang didapatkan Singgalang dari sejumlah sumber, sidang itu diawali dengan proses diversi atau perdamaian. Namun perdamaian yang benar-benar diharapkan para pelaku dan orangtua tidak membuahkan hasil, karena keluarga korban masih kukuh melanjutkan kasus tersebut.
Lantaran upaya perdamaian tidak berhasil, maka majelis hakim memutuskan untuk langsung memasuki agenda pembacaan dakwaan. Pembacaan dakwaan oleh JPU berlangsung lama, karena perkara 17 pelaku anak itu dibagi dalam 6 berkas.
Upaya Singgalang mendapatkan konfirmasi dari majelis hakim, JPU dan kuasa hukum tidak berhasil, karena hingga menjelang Magrib persidangan masih berlangsung. Namun yang pasti, para terdakwa ternyata sudah ditahan di Rutan Padang Panjang sejak sekitar 10 hari yang lalu. (205)