BATUSANGKAR – Dalam upaya peningkatan pelayanan pada masyarakat, Pemkab Tanah Datar gelar kerjasama (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Padang Panjang dan PA Batusangkar.
Akad kerjasama ditandatangani Bupati Eka Putra bersama Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Ariefarahmy, S.H.I, M.H. dan Ketua PA Batusangkar Nurmaisal, S.Ag. kemarin di kantor PA Padang Panjang.
Pada kesempatan itu, Bupati Eka Putra menyatakan bahwa Pemkab sangat komit dan serius dalam upaya memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, mensuport PA dalam memberikan pelayanan pada masyarakat terutama pada tiga kecamatan, yaitu Kecamatan X Koto, Kecamatan Batipuh dan Batipuh Selatan masuk wilayah pelayanan PA Kota Padang Panjang.
“Saat ini sangat merisaukan banyaknya terjadi kasus perceraian di tengah-tengah masyarakat, terlebih ASN yang mengajukan cerai. Ini perlu kita tindak lanjuti bersama OPD dan PA. Termasuk kasus menikah usia muda, juga akan berdampak tidak baik bagi generasi penerus, bisa menyebabkan tingginya angka stunting, makanya MoU ini dilakukan,“ ucapnya.
Dikatakan, saat Pemkab berupaya menekan angka pengangguran, karena ini juga sangat rentan dengan pernikahan usia dini. Hal ini tentu juga sangat berkaitan dengan kedua PA dalam melayani dan mengedukasi masyarakat.
“Upaya mencegah perceraian dan pernikahan belum cukup umur atau menikah muda, MoU dengan dua PA ini penting untuk kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” ujarnya.
Ketua PA Padang Panjang Ariefarahmy menyebut MoU merupakan optimalisasi sinergi dibidang pelayanan publik bagi masyarakat Tanah Datar, sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ariefarahmy menyebut mewilayahi dua kecamatan di Padang Panjang dan tiga kecamatan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh pelayanan.
“PA bagi masyarakat dianggap tempat bercerai semata. Namun tidak itu saja, perceraian hanya sebagian kecil saja dari kewenangan PA, karena ada kewenangan lain yang sangat bersentuhan dengan OPD, namun PA tidak dapat menjangkau seluruhnya maka dengan ini harus bersama-sama melayani masyarakat,” jelasnya.
Diutarakannya, ada hal yang berkaitan langsung dengan OPD, seperti alih status, sementara itu berada pada Dukcapil, sementara PA tidak punya kewenangan merubah data atau status di dokumen kependudukan.
“Yang melatar belakangi adanya MoU ini adalah dengan adanya keresahan akibat terjadinya perubahan usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan yang semula ditetapkan batas usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, itu sah oleh negara dan saat ini kembali disamakan laki-laki dan perempuan batas usia minimal perkawinan usia 19 tahun dan itu sesuai dengan peralihan UU nomor 1 ke UU nomor 16 tahun 2019,” jelasnya.
Menurutnya, semakin tinggi angka dispensasi nikah yang didaftarkan di PA dan itu dipergunakan bagi masyarakat yang ingin menikah, namun belum memenuhi usia pernikahan maka akan berdampak pada kesehatan secara fisik dan mental dan bisa jadi ini juga akan berakibat pada stunting.
Hal senada juga disampaikan Ketua PA Batusangkar Nurmaisal. Dikatakannya, jika MoU dengan Pemkab dan Dinas Kesehatan ini sangat penting mengingat tingginya angka dispensasi nikah semenjak tahun 2021 lalu berakibat pada peningkatan dispensasi nikah yang pada awalnya 5-6 perkara saat ini mencapai 60 perkara di PA Batusangkar. (ydi)