Bupati Instruksikan Pengibaran Bendera Merah Putih Secara Serentak

DHARMASRAYA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ( HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan instruksikan seluruh stakeholder mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 Agustus 2022.

Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 019/314/Kesbangpol/VII 2022, tentang pengibaran bendera merah putih dan pemasangan umbul-umbul dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-77 Kememerdekaan Republik Indonesia.

“Seluruh instansi, camat, walinagari hingga masyarakat diinstruksikan mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2022,” ungkap Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Adlisman diruangan kerjanya, Kamis (28/7/2022).

Lanjut Adlisman, selain himbauan untuk mengibarkan bendera, diharapkan juga untuk memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi dan hiasan. Pemkab Dharmasraya juga mengajak masyarakat, OPD, dan TNI-Polri untuk bersama dalam mendukung gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih.

Kemudian kepada para camat agar dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memperingati kemerdekaan Republik Indonesia.

“Saat ini kita telah merasakan buah dari perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Untuk itu sebagai wujud syukur sudah semestinya kita mengingat jasa para pejuang tersebut,” katanya.

Ditambahkannya, pelaksanaan HUT RI tahun 2022 diharapkan pula tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Dharmasraya. Karena bagaimanapun pandemi belum berakhir di RI.

“Ajaklah masyarakat untuk ikut serta dalam menyemarakkan HUT RI tahun ini dengan cara-cara yang menghibur dan inovatif,” pungkasnya. (roni)