PADANG PANJANG – Pemko Padang Panjang melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) di Terminal Mikrolet, Rabu (14/8) pagi. Penertiban dilakukan lantaran lapak tersebut mengganggu operasional terminal.
Penertiban yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan UPTD Pengelola Pasar itu berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan sama sekali dari pemilik lapak. Bahkan pemilik lapak turut membongkar bangunan mereka.
“Terminal harus bersih dari lapak PKL, karena mengganggu operasional terminal. Kami berharap setelah ini tidak ada lagi yang membangun lapak di terminal ini,” kata Kabid Trantibum Satpol PP, Jondrizal.
Namun untuk pedagang makanan yang menggunakan gerobak, masih diberikan kelonggaran untuk berjualan di kawasan terminal. Selain hanya memakai lokasi kecil, sewaktu-waktu gerobak itu bisa dengan mudah dipindahkan.
Walikota Padang Panjang Fadly Amran sebelunnya memang sudah memberikan perintah kepada Tim Trantibum agar menertibkan bangunan yang menggunakan fasilitas umum. Selain tanpa izin, bangunan itu tentunya mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna fasilitas umum tersebut.
Bangunan yang ditertibkan bukan hanya milik masyarakat umum, tetapi milik siapa saja yang dinilai melanggar aturan. (jasriman)