Hukum  

Bendahara Nagari Talang Babungo Ditahan Jaksa

Bendahara nagari Talang Babungo didampingi Kasi Intel Yan Subiyono, Kasi Pidsus Wahyudi Kuoso dan Plh. Kejari Solok Muhammad Anshar Wahyudin serta tim penyidik  selepas pemeriksaan, Selasa (13/8). (Ist)

SOLOK – Kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menjerat Walinagari Talang babungo Zulfatriadi beberapa waktu lalu, akhirnya menyeret nama Darmiatis (48), bendahara nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok. Darmiatis diduga ‘menikmati ‘dana desa hingga Kejaksaan Negeri Solok akhirnya menahan yang bersangkutan, Selasa (13/8).

Informasi yang dikumpulkan di Kejari Solok menyebutkan, bendahara nagari tersebut sebelumnya sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Tetapi setelah menjalani pemeriksaan ulang, Darmiatis langsung ditahan dan dibawa petugas Kejari Solok menuju Lapas kelas II B Laing sekitar pukul 19.20 Wib menggunakan mobil operasional kejaksaan untuk dititipkan sementara.

“Tersangka kita titipkan sementara di Lapas Kelas II B Solok,” ungkap Plh Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Muhammad Anshar Wahyudin.

Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret Bendahara dan Walinagari Talang Babungo terjadi pada 2018. Sejumlah kejanggalan terkait penggunaan dana desa menyeret keduanya.

Kasi Pidsus Kejari Solok, Wahyudi Kuoso menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, banyak kejanggalan dalam berbagai kegiatan pada tahun anggaran 2018.

Dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang semestinya disimpan di rekening nagari, ternyata kosong dan juga tidak bisa ditunjukkan dalam bentuk tunai. Penggunaan anggaran pembangunan yang tidak sesuai peruntukan serta pajak yang tidak disetorkan ke negara. “Ditaksir potensi kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih,” ungkap Wahyudi Kuoso didampingi Kasi Intel, Yang Subiyono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rusmel)