Imigrasi Agam Sosialisasikan PP 21 Tahun 2022 tentang kewarganegaraan Ganda

BUKITTINGGI – Kabar gembira bagi masyarakat yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan campuran karena pemerintah telah memberikan peluang kepada masyarakat yang kehilangan kewarganegaraan itu untuk dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya.

Hal itu disampaikan kepala Kantor wilayah Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat R. Andika Prasetya pada acara sosialisasi anak berkewargaan ganda tahun 2022. yang digelar oleh kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam, Selasa (2/7) .

Sosialisasi yang dipusatkan di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi dengan dengan tema ” Upaya melindungi hak atas status kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda” itu dibuka langsung oleh wakil walikota Bukittinggi H.Marfendi.

Dikatakan Andika problem yang dihadapi sebagian anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum tahun 2006 tidak bisa lagi memperoleh kewarganegaraanya. Karena berdasarkan UU No 12 tahun 2006 dan PP no 2 tahun 2007 tentang kewarganegaraan hanya diatur bagi anak yang lahir perkawinan campuran bisa memperoleh kewarganegaraanya setelah umur 18 tahun dan maksimal berumur 21 tahun.

Sedangkan anak yang telah melewati batas umur 21 tahun atau yang lahir sebelum 2006 maka mereka tidak bisa lagi mendapatkan kewarganegaraanya.

Kondisi ini menimbulkan polemik di tengah tengah masyarakat karena tidak sedikit anak dari perkawinan campuran yang terlambat mengurus kewarganegaraanya.

Menyikapi hal itulah pemerintah membuat terobosan baru dengan menerbitkan PP No 21 tahun 2022 sebagai pengganti PP No 2 tahun 2007 tentang kewarganegaraan.

Sebab melalui PP no 21 tahun 2022 itu memberikan peluang kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran dan belum memilih kewarganegaraanya hingga usianya melewati 21 tahun.

Wakil Walikota Bukittinggi H.Marfendi mengatakan PP no 21 tahun 2022 itu perlu disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat, sebab berdasarkan PP 21 tahun 2022 itu pemerintah hanya memberikan waktu 2 tahun kepada masyarakat yang lahir dari keluarga campuran khususnya yang telah berusia lebih dari 21 tahun.

Karena di Indonesia khususnya di Sumatera Barat diperkirakan cukup banyak perkawinan campuran itu terutama yang merantau di negeri jiran malaysia dan anak yang dilahirkan dari keluarga campuran itu belum mendapatkan kewarganegaraanya.

“Jika mereka masih berusia 18 tahun hingga 21 tahun masih bisa menentukan kewarganegaraanya. Namun kalau sudah lewat dari usia itu kesempatan untuk menjadi warga negara indonesia sudah tertutup. Namun dengan adanya PP 21 tahun 2022 ini kesempatan itu terbuka lagi tapi waktunya hanya dua tahun. Karena itulah kita minta PP ini disosialisasikan secara maksimal dan wartawan juga diminta untuk membantu mensosialisasikan melalui pemberitaan,” ujar Marfendi.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama mengatakan sosialisasi tentang kebijakan terbaru pemerintah terkait dengan kewarganegaraan dari hasil perkawinan campuran itu bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang kebijakan pemerintah tersebut dan mengetahui tentang cara memperoleh kewarganegaraan dari anak yang lahir dari perkawinan campuran itu.

Dalam sosialisasi itu pihaknya menghadirkan kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Kementerian Hukum dan Ham dari wilayah Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat, Amru Walid Batubara dan dihadiri sejumlah SKPD, Camat se Kota Bukittinggi, Kemenag serta pelaku perkawinan campuran yang ada di Kota Bukittinggi.(203)