AROSUKA – Pelarian satu dari dua tersangka pemilik 75 paket daun ganja kering yang sempat kabur dari pengejaran tim Spider Satres Narkoba Polres Solok, Minggu (31/7), akhirnya terhenti dalam waktu tidak sampai 24 jam.
Seorang dari dua tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja tersebut, berinisial AL (25), tercatat sebagai warga Nagari Selayo, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Solok di depan SPBU Saok Laweh, Senin (1/8).
Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK mengungkapkan, tersangka AL ditangkap Tim Spider di depan SPBU Saok Laweh sekitar pukul 14.30 Wib siang, ketika hendak kabur ke Dharmasraya.
“ Sedangkan seorang tersangka lagi, berinisial K, juga warga Salayo, masih dalam pencarian dan tetap kita buru, ” tegas Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo ketika menggelar konferensi Pers bersama Waka Polres setempat, Kompol Irwan Zani, Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, didampingi Paur Humas Polres Solok Bripka Hendiyance.
Diungkapkan Kapolres Solok, pelaku memperoleh ganja langsung dari Aceh. Pelaku AL dan K berangkat ke Aceh sejak Jumat dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza warna putih BA 1191 HA . Tersangka membeli barang haram sebanyak 75 paket seberat 80 Kg untuk diedarkan di Wilayah Solok dan Muaro Bungo, Jambi. (rml)