Kampanye Terbuka Dijatah Sekali, Baliho Pilkada Mulai Dipasang

 

PADANG – Masa kampanye bagi calon walikota dan wakil walikota Padang terbilang cukup lama. Masing-masing calon diharapkan memanfaatkan waktu kampanye dengan sebaik mungkin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melalui Sekretarisnya Lucky Dharma Yuli Putra menyebut, masing-masing calon mendapat jatah sekali untuk kampanye terbuka. Artinya, pasangan nomor urut satu dan urut dua hanya sekali mengadakan kampanye besar-besaran di tempat terbuka.

Saat ini, paslon berkampanye berdasarkan agenda masing-masing dan tidak di tempat terbuka seperti di lapangan yang menghadirkan massa cukup banyak. Kampanye pun dilakukan di tiap kecamatan dan waktunya selang-seling antar paslon.

KPU pasang APK

KPU Padang akhirnya memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tiap paslon. APK dipasang di sejumlah titik yang disiapkan. Pemasangan APK dilakukan, Sabtu (17/3/2018).

Pembuatan APK dilakukan “Padi Merunduk”. APK berisi gambar paslon ini terdiri dari baliho, umbul-umbul, serta spanduk.

“Kita harapkan dengan adanya APK ini akan dapat mengenalkan wajah paslon kepada pemilih,” sebut Lucky.

APK itu diantaranya yakni lima buah baliho, umbul-umbul sebanyak 220 buah, dan spanduk sebanyak 208 buah. Tiap kecamatan mendapatkan umbul- umbul sebanyak 20 buah. Sedangkan tiap kelurahan mendapat jatah spanduk sebanyak dua buah.

Selain APK, KPU juga menyerahkan bahan kampanye kepada masing-masing paslon. Bahan kampanye seperti poster, leaflet dan pamflet.

“Selain itu paslon diberi izin untuk membuat bahan kampanye dan APK dengan jumlah yang ditentukan KPU, ” ucap Lucky.

Sementara itu, hingga kini KPU Padang masih menunggu hasil lelang baliho imbauan yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan KPU Sumbar. Pagu anggaran untuk Padang sebesar Rp 750 juta.

“Imbauan berupa baliho akan dipasang di 16 titik. Imbauan itu berisi ajakan kepada warga untuk memilih pada 27 Juni nanti,” pungkasnya. (car)