JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat untuk sementara akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt ) yang akan ditunjuk Pengurus PWI Pusat.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri pengurus harian, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat PWI Pusat di kantor PWI Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sebelumnya, konferensi PWI Sumbar telah memilih Ketua baru periode 2022 – 2027 Basril Basyar.
Namun kemudian timbul persoalan karena ketua terpilih masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni sebagai dosen di Fakultas Peternakan Universitas Andalas.
Hal itu dinilai Dewan Kehormatan melanggar Kode Perilaku Wartawan Pasal 16 Ayat 2 yang melarang ASN menjadi wartawan kecuali yang bekerja di lembaga pemerintah yang berkaitan dengan jurnalistik yakni LPP RRI, LPP TVRI dan LKBN Antara.
“Karena belum bisa dilantik maka sementara PWI Sumbar akan dipimpin Plt,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari.
Menurutnya, PWI Pusat menunggu sampai pengunduran Basril Basyar sebagai ASN dikukuhkan melalui Surat Keputusan dari instansi terkait.
Adapun batasan maksimalnya adalah enam bulan. Apabila sampai batas waktu tersebut status ASN belum bisa lepas maka akan diadakan konferensi ulang untuk memilih ketua baru.
Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang menegaskan langkah organisasi harus diambil demi menegakkan semua aturan yang ada di organisasi yakni Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
“Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan adalah mahkota wartawan yang paling atas dan harus dijaga demi menegakkan marwah organisasi,” tambah anggota Dewan Penasihat, Edward Depari.
Pada rapat tersebut juga diputuskan untuk pelaksanaan konferensi Jambi akan dipimpin langsung pengurus PWI Pusat setelah sebelumnya ditengarai muncul peraturan peraturan konferensi yang berpotensi melanggar PD PRT.
Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Dewan Penasihat sepakat untuk mengawal jalannya setiap konferensi di provinsi, termasuk Jambi agar tetap berpedoman pada PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.