PADANG – Walaupun pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Solok telah selasai beberapa waktu yang lalu, akan tetapi masih meninggalkan persolan yang mungkin akan mengganggu perjalanan partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono khususnya di Sumatera Barat
Hal tersebut terungkap sewaktu Ildianto, A.Md yang juga kandidat Ketua DPC yang bertarung pada saat Muscab Partai Demokrat pada 18 Juli lalu, hari ini Sabtu (6/8) bersama kuasa hukumnya Sulaimon Primareza, SH melakukan jumpa pers di Menyala coffe di kawasan Banda Puruih Padang.
“Ini bentuk penzaliman pada diri saya dimana pada waktu Muscab yang lalu saya didukung 12 pemilik suara akan tetapi saya disuruh mundur dan dijanjikan jabatan sekretaris oleh pak Mulyadi,” ungkapnya.
Pada saat pelaksanaan Muscab tersebut terjadi kompetisi antara Iriadi Dt Tumanggung yang direkomendasikan oleh dua kecamatan sementara Ildianto, A.Md didukung oleh dua belas kecamatan dari empat belas kecamatan yang ada di kabupaten solok.
Pada saat Muscab dilaksanakan terjadi kesepakatan antara pihak Ildianto dengan Iriadi Dt Tumanggung yang difasilitasi oleh pihak DPP dan DPD Partai Demokrat.
Kesepakatan tersebut berisi antara lain menjadikan Ildianto sebagai sekretaris DPC Kab. Solok.
Namun di tengah perjalanan sampai SK keluar ternyata nama Ildianto tidak terdapat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok.
Ketika hal ini dikonfirmasi oleh Ildianto kepada Mulyadi selaku Ketua DPD, Mulyadi berkilah dan menyalahkan Sekretaris DPD yang menghandel mengenai kepengurusan Kabupaten Solok tersebut
“Ketika saya menanyakan mengenai tidak adanya nama saya dalam kepengurusan pak Mul berkilah dan tidak tahu mengenai persoalan tersebut. DIA mengatakan itu yang mengurus adalah saudara Doni Harsiva Sekretaris DPD,” tambahnya.
“Padahal kesepakatan tersebut diketahui dan disetujui oleh Pak Mulyadi selaku ketua DPD,” imbuh Ildianto.
Sementara itu Sulaimon Primareza selaku kuasa hukum Ildianto menyatakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Partai Demokrat.
“Kami dari pihak Ildianto menilai ada inkonsistensi dan tidak prosedural yang dilakukan dimana salah satu kandidat terindikasi ada persyaratan tidak memadai,” tegasnya.