PEKANBARU – Dengan modus berpura-pura akan membeli powerbank, seorang perempuan berinisal EN (37) nekat mencuri 3 unit telepon genggam (HP) di sebuah toko ponsel (Konter) di Kota Pekanbaru.
Akibat ulahnya itu, EN kini terpaksa menjalani hari-harinya dari balik jeruji besi Polresta Pekanbaru sembari menunggu diadili.
“Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya EN ditangkap pada Senin 8 Agustus 2022,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Rabu (10/8/2022).
Kompol Andrie menjelaskan bahwa EN masuk daftar pencarian orang (DPO.red) usai dilaporkan korbannya yang mengaku kemalingan di toko ponsel miliknya di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Minggu 31 Juli 2022.
“Tersangka berpura-pura menemani sang adik, namun saat karyawan toko lengah, EN langsung menggasak tiga unit handphone dari etalase toko tersebut,” ungkapnya.
Usai mendapatkan telepon genggam itu, tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi.
Tak lama setelah keduanya pergi, karyawan toko menyadari bahwa tiga telepon genggam yang dipajang untuk dijual telah raib dari etalase.
Mengetahui barang toko hilang, korban kemudian pada 4 Agustus melaporkan kejadian ke Polresta Pekanbaru yang tertuang dalam LP/B/753/VIII/2022/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.
“Berbekal LP itu tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan menangkap EN di rumahnya Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, kepada penyidik EN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa rencananya hasil penjualan barang curian itu untuk memenuhi kebutuhan
“Saat digeledah, ketiga barang bukti masih berada ditangan EN,” jelasnya.
“Kita pidanakan menggunakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(rahmat)