Hukum  

Perjalanan Dinas Diduga tak Sesuai Aturan, Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Kajaksaan

Irzal saat menyerahkan laporan dugaan perjalanan dinas tak sesuai aturan ke Kejaksaan Negeri Padang.

PADANG – Sekretaris Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Padang Irzal melaporkan anggota DPRD Padang berinisial M ke Kejaksaan Negeri Padang, Senin (15/8).

Irzal melaporkan dugaan perjalanan dinas yang dilakukan anggota Fraksi Partai Demokrat itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya melaporkan saudara M atas dugaan perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan, dimana seharusnya perjalanan dinas anggota DPRD itu selama lima hari, namun yang dilakukan M hanya dua hari,” kata Irzal.

Irzal menjelaskan, dirinya melaporkan perjalanan yang tidak sesuai aturan itu karena durinya meresa tergerak agar partai Demokrat tidak kembali terjerat kasus korupsi.

Dikatakan, apakah laporan yang disampaikannya ke kejaksaan itu masuk ranah korupsi atau tidak, itu diserahkan ke kejaksaan.

“Yang pasti saya laporkan perjalanan itu tidak sesuai atiran, apakah itu korupsi atai tidak, kita serahkan ke kajaksaan. Dan kita harap kejaksaan bisa segera menindaklanjutinya,” kata Irzal.

Dikatakan, dirinya mengetahui perjalanan dinas itu tidak sesuai aturan karena dia bersama Sekretaris DPC Partai Demokrat Padang ER dibawa langsung mengikuti perjalanan dinas tersebut pada Januari 2022 lalu.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang Afliandi, SH, MH membenarkan telah menerima laporan dugaan perjalanan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Surat laporan itu akan segera ditelaah untuk selanjutnya diteruskan ke pimpinan. Nanti selanjutnya bagaimana acc dari pimpinan untuk menindaklanjutinya,” kata Afliandi.

Sementara itu, M saat dikonfirmasi mengatakan sebenarnya itu persoalan internal partai saja yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Nanti kita akan minta pimpinan partai untuk memediasi untuk bisa diselesaikan. Juga soal laporan ke kejaksaan kita harap bisa dilakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (*)