PADANG – Polda Sumbar telah mengungkap sebanyak 201 kasus tindak pidana judi semenjak awal Agustus hingga Rabu (24/8).
Selain mengungkap 201 kasus, jajaran Polda Sumbar juga telah menangkap 347 tersangka di seluruh wilayah hukum Sumbar.
“Setiap harinya ada penambahan pengungkapan kasus. Bapak Kapolda memerintahkan seluruh jajaran Polda agar terus mengungkap setiap harinya kasus judi ini,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kepada Singgalang, Rabu (24/8).
Dwi mengatakan, dari 201 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda Sumbar, khusus untuk satuan kerja (satker) Polda Sumbar sebanyak 32 laporan polisi (LP).
Dari 32 kasus (LP) yang berhasil diungkap, sebanyak 56 tersangka sudah ditangkap.
“Perkaranya masih sidik. Saat ini belum ada yang dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum,” ujar Dwi.
Rincian dari 201 kasus tindak pidana judi ini, untuk di Polresta Padang, ada 24 LP dengan 32 tersangka.
Seluruh kasusnya masih tetap sidik. Polres Bukittinggi ada tujuh LP dengan 17 tersangka, untuk kasusnya tetap sidik.
Polres Payakumbuh ada empat LP dengan tujuh tersangka.
Polres Padang Panjang ada empat LP dengan empat tersangka. Polres Solok Kota ada enam LP dengan 11 tersangka.
Polres Pariaman ada 15 LP dengan 15 tersangka.
Polres Pasaman ada delapan LP dengan sembilan tersangka. Polres Sijunjung ada sembilan LP dengan 13 tersangka.