PADANG – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar masih terus melakukan penyelidikan terhadap akun instagram @buttonscarves_byoliv milik Lyvia Araini.
Akun penyedia jasa penitipan (Jastip) itu sebelumnya pada 4 Agustus 2022 dilaporkan konsumennya karena diduga telah melakukan penipuan.
“Laporan korban masih dalam proses penyelidikan oleh tim Siber Ditreskrimsus. Kalau ada perkembangan, nanti akan kami infokan lagi,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (25/8/2022).
Sebelumnya, Singgalang memberitakan bahwa sebuah akun penyedia jasa titip berbasis di Payakumbuh, diduga menipu para konsumen.
Tak tanggung-tanggung, kerugian mencapai jutaan rupiah.
@buttonscarves_byoliv merupakan Jastip produk Buttonscarves yang merupakan brand yang menghasilkan produk lifestyle seperti jilbab (scarf), sepatu, tas, busana, serta aksesoris.
Akun milik Lyvia Araini itu diduga tidak menepati janjinya untuk memberikan barang yang diorder pelnggannya.
Mereka harus menunggu berbulan-bulan untuk memperoleh hak mereka berupa pengembalian dana.
Tetapi tidak ada juga itikad baik dari pengelola akun tersebut.
Kemudian akun tersebut berubah nama akun Instagram-nya, kemudian ganti akun instagram Jastipbs_byoliv.
Hingga saat ini akun tersebut masih beroperasi dan aktif.
Salah satu korban akun instagram, @buttonscarves_byoliv, Chintia Putri Utami, (28) warga Simpang Tiga Rambutan, Kelurahan Kalumbuak, Kecamatan Kuranji, Padang, Rabu (24/8), menuturkan, dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda pada 4 Agustus 2022.