SIMPANG AMPEK – Seorang pemuda OK (25) diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana peredaran sabu.
Tersangka diamankan di Pasar Paneh, Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (26/08/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat di daerah Pasar Paneh sering jadi tempat transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai,” ujar Eri Yanto di ruang kerjanya, Sabtu (27/8/2022).
Pada saat petugas datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas, namun berhasil diamankan dan selanjutnya petugas memanggil Kepala Jorong dan Tokoh Pemuda setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
“Kita telah lama mengejar tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan tersangka ini juga merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama pada 2016 lalu,” terangnya.
Eri Yanto menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa, satu paket ukuran sedang sabu, tiga paket ukuran sedang sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening, tiga paket sabu dn lainnya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik Sat Resnarkoba menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkasnya. (deri)