PADANG – Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas mengatakan program Monev KI Sumbar sejalan dengan semangat Perda Keterbukaan Informasi Publik yang sudah sah tahun 2022 ini.
Tapi HM Nurnas menilai Komisi Informasi (KI) Sumbar masih gagal memasifkan keterbukaan informasi publik di Sumbar melihat keikutsertaan badan publik yang masih 78,6 persen.
“Padahal melihat geliat kinerja KI Sumbar selama ini, saya mengira sudah 90 persen badan publik ikut di-Monev KI Sumbar tahun ini, sehingga itu saya harap KI Sumbar di sisa periode jabatannya ini lebih gasspool lagi memasifkan aplikasi keterbukaan informasi publik,” ujar HM Nurnas di sela-sela pers conference KI Sumbar, Senin (29/8) di Kantor KI Sumbar.
Program Monev Badan Publik yang dilakukan Komisi Informasi Sumbar adalah kegiatan rutinitas tahunan yang dibiayai APBD, untuk mengetahui potret riil bagaimana badan publik di Sumbar mengadopsi ketentuan UU 14 tahun 2008 yang juga dipedomani oleh Perda KIP Sumbar.
HM Nurnas menilai program Monev KI Sumbar ini belum maksimal karena peningkatan badan publik masih belum menggembirakan DPRD Sumbar.
“Naik iya tapi masih 12 persen kenaikannya dari Monev KI Sumbar 2022. Saya melihat KI Periode saat ini masih belum sempurna upaya memasifkan keterbukaan informasi publik di ranah Sumbar ini,” ujar HM Nurnas. (benk)