BUKITTINGGI – Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi resmi terdaftar di Kementrian Pan-RB per tanggal 31 Agustus 2022.
Hal itu ditandai dengan diresmikanya MPP Bukittinggi dan MPP Kota Pariaman oleh Kemenpan-RB, Rabu (31/08).
Peresmiam kedua MPP itu dipusatkan di aula balai kota Pariaman dan dihadiri Walikota Pariaman Genius Umar, walikota Bukittinggi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Martias Wanto serta perwakilan dari pemerintah provinsi Sumatra Barat.
Plt. Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Prof. Mahfud MD yang ikut memberikan sambutan secara virtual mengucapkan selamat pada masyarakat Kota Pariaman dan Bukittinggi yang telah memiliki MPP.
“MPP Pariaman dan Bukittinggi merupakan MPP ke 5 dan 6 di Sumatra Barat, 10 dan 11 se Sumatra dan ke 66 dan 67 di Indonesia,” ungkapnya.
Hadirnya MPP, diharapkan mampu memberikan layanan yang baik dan terintegrasi secara nasional.
“Kami apresiasi Wali Kota Pariaman dan Wali Kota Bukittinggi yang telah mengupayakan pembangunan dan pengoperasian MPP di daerah masing-masing. Berikan layanan yang lebih modern dan lebih humanis serta cepat kepada masyarakat,” harapnya.
Sementara kepala Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Prof. Dr. Diah Natalisa saat meresmikan kedua MPP itu mengatakan bahwa terbentuknya kedua MPP itu menunjukkan bahwa Kota Pariaman dam kota Bukittinggi sangat serius dalam mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.
“Tidak hanya mewujudkan MPP , tetapi juga harus ada standar pelayananannya,” ujarnya.
Diah Natalisa juga menyampaikan bahwa penerapan standar pelayanan itu merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, melalui Sekda Martias Wanto, mengapresiasi DPMPTSPPTK Bukittinggi yang telah berupaya melakukan proses pendaftaran layanan MPP di Kemenpan-RB.
Sehingga keraguan warga dengan layanan MPP Bukittinggi sudah terjawab.