DHARMASRAYA – Komitmen Polres Dharmasraya untuk menumpas penyakit masyarakat tidak – tidak main- main.
Buktinya, dalam kurun Bulan Agustus 2022, penegak hukum dijajaran polres setempat berhasil mengungkap 10 kasus judi online dan judi darat.
Dari 10 kasus tersebut diamankan 14 orang tersangka.
“Berkat kerja Tim Satreskrim Polres Dharmasraya, selama Bulan Agustus 2022 ini kita berhasil mengungkap 10 kasus judi dan 14 tersangka. Kasus ini akan terus kita kembangkan,” terang Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dwi Angga Prasetyo dan sejumlah perwira jajaran polres setempat dalam kegiatan PressConference, Senin (5/9/2022).
Lanjut kapolres, dari 14 orang tersangka ini ditangkap saat mereka bemain judi online (togel), hingdomino (slot) dan kartu remi.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa Handpone, kartu ATM dan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu senilai Rp 3 juta.
Kepada para pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Kuh Pidana dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sebelum dilimpahkan ke pengadilan para tersangka ditahan di sel tahanan Polres Dharmasraya,” katanya.
Sementara untuk penyalangunaan tambah kapolres, diamankan dua pelaku dengan barang bukti BBM jenis solar subsidi sebanyak 30 jerigen atau 500 liter.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya.
Pelaku ini menyalahgunakan BBM subsidi untuk dijual kepada pelaku industri. Pelaku membeli BBM di tempat pengisian BBM (Pom Bensin) menggunakan mobil.
Kemudian dipindahkan ke jerigen untuk disalurkan ke pelaku industri.
“Mereka tertangkap tangan saat melakukan penyalinan BBM. Kepada pelaku disangkakan Pasal 5 UU tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkasnya. (roni)