JAKARTA – Menyusul adanya kenaikan harga BBM per 3 September 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan baru penyesuaian tarif ojek online dan bus AKAP kelas ekonomi.
“Dilakukannya penyesuaian biaya jasa ini dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” kata Dirjen Perhubungan Kemenhub, Hendro Sugiatno di Jakarta, Rabu (7/9).
Menurutnya, ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ungkap Dirjen Hendro.
Dikatakan, untuk biaya jasa ojek online 2022 diputuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8%. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7%. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.
Sementara untuk zona II, lanjutnya, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020. Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. “Jadi ada kenaikan batas bawah 13%, batas atas 6%. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” ujar Dirjen Hendro
Untuk zona III, lanjutnya lagi, batas bawah dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5%), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7%), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000. Menurutnya, pembagian zonasi ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan menjadi 15%. Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” jelas Dirjen Hendro.
Ia meminta aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru sesuai keputusan yang disebutkannya maksimal 3 hari kalender sejak ketentuan ini diterbitkan.
Kemenhub juga memberlakukan penyesuaian terhadap tarif AKAP Kelas Ekonomi. Menurutnya, kenaikan tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi perlu penyesuaian biaya angkutan yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), dan penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.
Menurutnya lagi, sejak tahun 2016 belum ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi. “Seiring dengan naiknya harga BBM maka perlu ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi,” tandasnya.
Dikatakan, tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer. Dimana, untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang-kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang-kilometer.
Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang-kilometer. (602)