BUKITTINGGI – Seorang pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan inex berinisial DV 41 berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi.
Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 30 gram, ganja kering 1 kg dan 2,1/2 butir enek.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Wakapolres.
Kompol Suyatmo dan kasat narkoba AKP Syafril saat menggelar konferensi pers, Senin (12/9) mengatakan tersangka diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Ungeh Dt Bagindo kawasan pasar bawah kelurahan Aur Tajungkang Bukittinggi.
Menurut Kapolres, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba di kawasan pasar bawah Bukittinggi.
Berdasarkan informasi itu jajaran sat narkoba polres Bukittinggi langsung melakukan penyidikan dengan cara menyamar.
Kemudian setelah petugas memastikan tersangka berada dilokasi, maka dilakukan penangkapan.
Seusai ditangkap petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket kecil sabu, 1 kg dan 2,1/2 butir enek.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapat informasi tersangka bekerjasama dengan Mr X yang berlokasi di Padang.
Petugas juga penyidikan ke Padang dan berhasil menemukan barang bukti berupa 10 gram sabu di sebuah rumah di Lubuk Buaya. Namun Mr berhasil kabur.
Ditambahkan Syafril berdasarkan hasil keterangan tersangka barang haram itu selain dikonsumsi sendiri oleh tersangka juga akan diedar di Bukittinggi dan sekitarnya.
Tersangka sendiri menurut Syafril akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain menangkap pengedar narkoba, dalam pers konfrens itu kapolres juga merilis kasus curanmor dan kasus cabul.(203)