SIMPANG AMPEK – Nama mantan bupati dan mantan sekda disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.
Hal ini diketahui dari keterangan saksi yang telah diperiksa. Hal itu diaminkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana.
“Memang ada beberapa saksi yang menyebut nama mereka (mantan bupati dan mantan sekda),” kata Ginanjar, Senin (19/9/2022). Menurutnya, kedua nama tersebut disebut terkait dengan penandatanganan bobot pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Atau bahkan keterlibatan yang lain dan hal tersebut harus kami klarifikasi kepada pihak-pihak tersebut namun sekarang masih dalam proses,” katanya. Pihaknya mengaku untuk sementara pihak-pihak terkait sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi.
“Untuk mantan Sekda inisial YD dan orang dekat almarhum Bupati inisial IP dan mantan bupati Y di panggil pada 9 september 2022,” sebutnya.
Sedangkan yang menghadiri panggilan pada tanggal tersebut, imbuh dia, yaitu mantan Sekda YD dan IP saja.
“Sedangkan untuk mantan bupati Y tidak hadir dan di jadwalkan ulang pemanggilan pada hari Rabu minggu ini tepatnya tanggal 21 September 2022,” tuturnya.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Pasbar tahun 2018-2020 mengembalikan uang suap atau gratifikasi sebesar Rp370 juta, Jumat, 16 September 2022. Ginanjar mengatakan, kedua tersangka yang mengembalikan yakni anggota Kelompok Kerja (Pokja) inisial AS dan YE.
“Pengembalian uang suap itu dari pihak keluarga kedua tersangka melalui pengacaranya. Uang gratifikasi yang telah diterima para tersangka,” ujar dia. Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Kejari Pasbar sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasbar. (inews)