SIMPANG AMPEK – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, memeriksa mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020, Rabu.
“Benar, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan hari ini terkait perkara RSUD yang sedang kita tangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, Rabu (21/9).
Menurutnya mantan bupati itu diperiksa setelah pemeriksaan pada panggilan sebelumnya tidak jadi.
“Untuk saksi Y namanya disebut salah satu pengacara tersangka HW terkait persoalan kebijakan pencairan anggaran pembangunan RSUD itu. Pemeriksaan terhadapnya akan dilanjutkan Kamis (22/9) karena saat pemeriksaan hari ini sudah melewati jam kantor,” sebutnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mendalami perkara RSUD itu agar persoalan itu jelas dan terang benderang.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
Sejumlah 11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 9 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat.
Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya. (*/ant)