PADANG – Didakwa mencuri besi bekas di gudang milik tuannya, Gusnandar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Dalam dakwaannya, JPU Sandra Octharini menyebutkan, kejadian terjadi Senin, 21 Maret 2022.
Awalnya, terdakwa Gusnandar yang bekerja di gudang besi milik Yusri Yusron melihat besi bekas dalam karung.
Besi-besi tersebut dari pengumpul barang-barang bekas.
Lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil besi-besi tersebut dengan cara mengeluarkannya dari karung.
Besi-besi itu kemudian dia kumpulkan di dekat pagar gudang yang beralamat di kawasan Bandar Bakali, dekat Jembatan Marapalam.
Setelah berhasil mengeluarkan besi-besi tersebut, lalu terdakwa kembali bekerja dan terdakwa menghubungi Iswarziz (penuntutan terpisah) untuk membawa besi-besi yang diambil terdakwa untuk dijual ke tempat lain.
Setelah besi-besi tersebut dijual, dimana berat besi lebih kurang 120 kilogram, Iswarziz memberikan uang sebesar lebih kurang Rp750 ribu kepada terdakwa, lalu terdakwa memberi Iswarziz Rp150 ribu.
JPU menyebutkan kalau terdakwa melakukan perbuatan mengambil besi-besi tersebut sudah lima kali.
Disebutkan juga, terdakwa mendapatkan keseluruhan hasil penjualan besi-besi tersebut sekitar Rp4,5 juta, dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
JPU mengatakan, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Yusri mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp6 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP. (wahyu)