33 Tersangka Narkoba Diselkan Polres Agam

Ilustrasi.(doc.singgalang)

LUBUK BASUNG – Polres Agam mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 33 tersangka selama Januari sampai 27 September 2022.

Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, Rabu (28/9) mengatakan 25 kasus itu telah tahap dua atau dilimpahkan sebanyak 16 kasus dengan 19 tersangka dan dalam proses sembilan kasus dengan 14 tersangka.

“Sembilan kasus itu sedang proses dan dalam waktu dekat bakal kita limpahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Kasus-kasus penyalahgunaan narkotika itu dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 51,65 gram dan daun ganja 359,23 gram.

Barang haram itu berasal dari Bukittinggi, Pasaman yang masuk dari Sumatera Utara dan ada yang langsung dijemput ke Riau. “Wilayah hukum Polres Agam merupakan tujuan akhir dan sistem peredaran berupa jaringan,” katanya.

Ia mengakui, Polres Agam berhasil mengungkap 31 kasus dengan 39 tersangka selama 2021. Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 77,83 gram dan daun ganja 11.430,65 gram.

“Daerah paling rawan peredaran narkotika berada di Kecamatan Tanjungraya dan Lubukbasung,” katanya.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres itu.

Masyarakat diminta jangan takut dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika ke Polres Agam, sehingga perkembangan atau peredaran narkotika bisa terbendung.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan, selain sosialisasi terkait bahayanya narkotika ke masyarakat,” katanya. (108)