TANAH DATAR – Diduga melakukan pelecehan seksual, Yopi F, (31), warga Jorong Mawar 1, Kenagarian Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara ditangkap aparat kepolisian. Korbannya DPS, (22), mengalami pelecehan di semak-semak di wilayah Lintau Buo Utara, pada 24 Agustus 2019 lalu.
“Yopi diduga kuat sebagai otak dari perbuatan itu. Modusnya adalah mengajak empat rekannya membawa perempuan yang masih kenalan pelaku bernama RFA, (17) untuk berkencan di sana. Kemudian, dua rekan lainnya pura-pura menggerebek,” kata Kapolsek Lintau Buo Utara, Iptu Surya Wahyudi, Rabu (4/9).
DPS juga mengalami pelecehan dari tiga orang lainnya, yaitu ROV (17), AA (18) dan berinisial D yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinyatakan kabur usai peristiwa tersebut.
“Yopi bersekongkol dengan empat temannya itu untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban secara bergiliran. Dari pengakuan korban, mereka mengancam agar tak mengadukan kejadian tersebut kepada siapa-siapa,” ungkap Surya.
Namun, korban yang merasa sudah dilecehkan kemudian tetap melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor: LP/24 /K/VIII/2019/Sektor Lintau buo utara tanggal 31 Agustus 2019.
“Berdasarkan keterangan korban dan laporan polisi itulah, kami bergerak menangkap pelaku yang semuanya juga merupakan warga Lintau Buo Utara,” tuturnya.
Saat ini, empat dari lima pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Lintau Buo Utara. (guspa)