TANAH DATAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua di antaranya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Mereka adalah Fiska Fiola (30) dan Fifit Fitriani (33). Keduanya warga Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.
“Sebagai informasi, Fiska Fiola sudah lama kami incar dan telah menjadi target operasi (TO). Mereka diamankan lantaran diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, Iptu Yaddi Purnama, Kamis (5/9).
Saat penggeledahan, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu dibungkus plastik bening yang dibalut dengan tisu yang diselipkan di sela-sela dinding dapur rumah pelaku yang terbuat dari papan. Selain itu, satu buah plastik, satu buah tisu dan dua jenis gawai Android jenis Xiaomi dan Samsung ikut disita polisi.
“Pengakuannya, barang tersebut didapatkan dari Fifit dan yang bersangkutan dapat dengan mudah diringkus karena tinggal tak jauh dari kediaman Friska,” ujar Yaddi.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua perempuan tersebut, 24 jam sebelumnya polisi telah lebih dahulu meringkus Yogi Saputra (28), alias Yogi Camaik dalam kasus yang sama.
Pria asal Jorong Lantai Batu, Kenagarian Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar tersebut ditangkap di pinggir jalan raya Simpang Kiambang, Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Lima Kaum pada Selasa (3/9) malam. Namun, antara tersangka Yogi dengan dua IRT di atas merupakan jaringan yang berbeda. Barang bukti yang disita dari Yogi Camaik berupa satu paket sabu-sabu dan satu lembar timah rokok.
“Berdasarkan pengakuannya, dia juga menggunakan barang haram tersebut selain untuk diedarkan,” imbuhnya. (guspa)