PADANG – Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Muhammad Fatria menyatakan pihaknya akan mengedepankan keadilan restoratif atau Restoratif Justice(RJ) untuk menghentikan perkara pidana ringan.
“Kami akan mengendepankan penerapan restoratif justice terhadap perkara pidana ringan, tidak semua perkara harus berakhir di penjara,” katanya, Selasa (4/10).
Hal itu dikatakannya usai jumpa pers sekaligus pengenalan dirinya yang baru saja dilantik sebagai pimpinan Kejari Padang pada awal September 2022.
Ia menjelaskan keadilan restoratif yang dimaksud adalah menghentikan penuntutan suatu perkara di luar pengadilan berdasarkan aturan, salah satunya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
“Lewat keadilan restoratif maka pelaku yang terjerat kasus pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun bisa dihentikan di tingkat penuntutan oleh kejaksaan,” jelasnya.
Beberapa persyaratan lain untuk menghentikan penuntutan lewat keadilan restoratif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta.
Kemudian ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban yang direspons positif oleh keluarga.
Ia menjelaskan yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif yakni adanya pemulihan keadaan pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga keharmonisan di lingkungan masyarakat juga bisa pulih kembali.
“Konsep keadilan restoratif adalah sebuah konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yang menekankan bahwa pemidanaan merupakan jalan terakhir sesuai arahan dari Jaksa Agung RI,” jelasnya yang merupakan putera daerah Sumbar.
Secara tidak langsung, lanjutnya, keadilan restoratif juga akan meringankan beban penjara karena tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di sana.
Ia menyebutkan dalam menghentikan penuntutan ada beberapa hal yang diperhatikan pihaknya yaitu kepentingan korban, penghindaran stigma negatif bagi pelaku, respon masyarakat dan kepatutan, serta ketertiban umum.
Fatria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Bukittinggi serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar juga menjanjikan pemberian RJ dilakukan secara transparan tanpa pungutan.
“Penghentian penuntutan yang diberikan bebas dari transaksional, dan persetujuannya dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI,” katanya.
Sepanjang 2022 setidaknya Kejari Padang telah menghentikan dua perkara lewat keadilan restoratif yakni kasus pencurian gawai yang dilakukan oleh Andre, remaja berusia 21 tahun, dan Ricky berusia 19 tahun. (wahyu)