PADANG – Puluhan kilogram ganja kering hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dimusnahkan di Mapolda di Jalan Sudirman, Padang itu, Kamis (13/10).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto bersama Kabid Humas, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat keputusan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang.
Barang bukti berupa ganja kering yang disita ini sebanyak 24.800 gram dari tersangka berinisial P.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penungkapan kasus dengan tersangka P yang berhasil kita tangkap beberapa waktu lalu,” kata Dwi.
Pemusnahan ini juga disaksikan jaksa dari Kejari Padang sebanyak, 24.716, 24 gram.
Sementara sisanya 83,76 gram sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya di Sumbar untuk ikut bersama-sama berperang dalam memberantas kejahatan narkoba.
“Karena narkoba dapat merusak kesehatan dan juga akal pikiran. Jadi mari kita perangi. Berikan informasi kepada kepolisian terkait narkotika, akan kami lidik dan tindak lanjuti,” tutupnya. (109)