SIMPANG AMPEK – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus AA (36) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran sabu.
Tersangka diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, di Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah sekitar Simpang Air Putih.
“Berdasarkan informasi yang telah kami kumpulkan di lapangan, saya bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan di daerah Simpang Air Putih, Nagari Kinali,” ujar Eri Yanto, Kamis (13/10/2022).
Eri Yanto menambahkan, dari hasil penyelidikan didapat informasi AA warga Durian Batu diduga sebagai pengedar sabu. Selanjutnya petugas melakukan “undercover buy” dengan langsung berkomunikasi melalui telepon seluler dengan tersangka AA untuk membeli sabu.
“Dari hasil komunikasi antara petugas dengan AA disepakati melakukan transaksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di dekat Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah mendapat kesepakatan lokasi transaksi, dua petugas yang pada saat itu menyamar menjadi pembeli langsung menuju lokasi dan langsung bertemu dengan tersangka AA. Pada saat akan menyerahkan sabu sesuai yang dipesan, petugas langsung meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil yang diduga sabu.
Disaksikan Kepala Jorong IV Koto Barat, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu unit handphone android dan uang tunai Rp 2.170.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi sabu.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal Rp10 miliar. (deri)