PEKANBARU – Dua pria pengangguran alias tidak bekerja berinisial DP (24) dan RA (21) kembali menjadi penghuni jeruji besi Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Pasalnya, kedua residivis itu diduga sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lima TKP di Kota Madani.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil bersama Kanit Reskrim, Iptu Lambok, Senin (17/10) kepada awak media.
“Benar, keduanya ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari pengakuan para tersangka mereka telah beraksi di 5 TKP berbeda,” katanya di Mapolsek Bukit Raya.
AKP Syafnil mengatakan selain kedua pria itu saat ini polisi tengah memburu seorang pria berinisial V yang juga rekan pelaku.
“Dari introgasi kita melihat mereka mencuri bukan lagi untuk kebutuhan hidup tetapi untuk memenuhi gaya hidup dan narkoba,” katanya.
Dari keterangan kedua pelaku, rata-rata sepeda motor yang dicuri itu dijual bervariasi mulai dari harga Rp3 juta sampai Rp4 juta.
Kedua pelaku ditangkap saat melancarkan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Masjid Radatul Amilin, Kelurahan Tangerang Utara dan Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan.
Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada Kamis 13 Oktober 2022 karena aksinya terekam kamera CCTV.
Kedua beraksi menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan jamaah yang terparkir di Area Masjid.
“Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Tapung dan Jalan Labersa Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” jelas Syafnil.
Mereka sengaja menunggu sampai orang bersiap shalat, saat iqamah mereka langsung beraksi.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (411)