PADANG – Tiga terdakwa kasus pencurian dihadapkan ke pengadilan. Mereka sebelumnya berhasil ditangkap polisi dari hasil penyelidikan IMEI handphone yang dicuri.
Dalam dakwaan disebutkan JPU Muldiana, Senin (17/10) melalui situs Pengadilan Negeri Padang, kejadian pada Senin, 27 Juli 2022.
Sekitar pukul 01.00, sewaktu terdakwa I Suriadi, terdakwa II Marjon dan terdakwa III Mairag sedang berada di sebuah rumah, lalu timbul niat terdakwa I untuk mengambil barang-barang berharga dari rumah orang.
Terdakwa I mengajak terdakwa II dan terdakwa III yang dijanjikan nantinya hasilnya akan dibagi rata.
Setelah semuanya setuju lalu terdakwa III menghidupkan sepeda motor.
Mereka bonceng tiga mencari target rumah untuk dimaling.
Sesampai di daerah Sungai Sapih, Kuranji, selanjutnya mereka belok kiri hingga sampai di sebuah gang menuju ke Perumahan Jabal Rahmah.
Saat itu terdakwa I menyuruh terdakwa III untuk berhenti.
Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II turun dari sepeda motor lalu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa III untuk menunggu telepon dari terdakwa I untuk menjemput kembali.
Terdakwa I dan II lalu berjalan kaki melewati pematang sawah hingga sampai di perumahan tersebut. Mereka pun mulai mencari sasaran.
Akhirnya rumah milik saksi Nella Priyatno yang menjadi sasaran para terdakwa, karena lampu di dalam rumah tersebut dalam keadaan mati serta jendela ventilasinya tidak ada besi pengaman.
Selanjutnya terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II agar menunggu di luar rumah untuk melihat situasi, apabila ada orang, kode dengan siulan.