SIMPANG AMPEK – Untuk pertama kali terjadi di wilayah hukum Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyelesaikan perkara dengan restorative justice terhadap tersangka pengguna narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kasi Pidum Muslianto kepada wartawan Kamis, (20/10) mengatakan, pihaknya melaksanakan restorative justice pada penanganan perkara narkotika untuk tiga berkas perkara yaitu, tersangka Adinda Reski, Afriman Bin Lukman, Muhammad Ikhsan, Dheo Yullian Putra dan Muhammad Malidul Fitra.
Para tersangka tersebut disangkakan sebagai pengguna atau pecandu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Benar tadi kami baru selesai melakukan restorative justice perkara narkotika yang disangkakan pasal menggunakan atau mengkonsumsi sabu. Dalam pelaksanaannya, kita berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice yaitu, merupakan pecandu narkotika, bukan bandar dan terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum, berat narkotika tidak lebih 1 gram, serta hasil assementnya merupakan pecandu narkotika. Setelah diambil dari tahanan polres terhadap kelima tersangka tersebut langsung kita kirim ke RS Saahin di Padang untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, sebelumnya terhadap tiga berkas perkara ini terlebih dahulu dilakukan ekpose terhadap permohonan Penghentian Penuntutan bersama dengan Kejati Sumbar dan Kejaksaan Agung RI.
Permohonan itu memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian Penuntutan perkara dengan pendekatan Restorative Justice.
Kejari berharap, setelah rehabilitasi selesai para pelaku sembuh dan bisa kembali lagi ke keluarganya serta ketengah tengah masyarakat.(dika)