PADANG – Ditangkap usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dua terdakwa, Yoga dan Iyel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Dalam dakwaan disebutkan JPU Renol Wedi, Kamis (20/10) di website Pengadilan Negeri Padang, perkara berawal Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu terdakwa Yoga dan Iyel duduk-duduk di pos pemuda Kampung Koto Kelurahan Piai Tangah, Pauh.
Kedua terdakwa kemudian sepakat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kemudian mereka mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp50 ribu.
Setelah itu terdakwa Yoga pergi menemui Hasbi (DPO) di Lambung Bukit, Kecamatan Pauh Kota dengan tujuan untuk membeli sabu.
Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu dan Hasbi menyerahkan satu paket sabu kepada terdakwa.
Setelah itu terdakwa Yoga kembali pergi menemui terdakwa Iyel, lalu pergi menuju Jalan Raya Lubuk Gajah, depan Masjid Uswatun Hasanah, Kelurahan Pisang, Pauh untuk mengkonsumsi narkotika yang baru saja dibeli dari Hasbi.
Sesampainya di sana terdakwa Yoga membuat alat hisap sabu atau bong. Lalu kemudian mulai mengkonsumsi narkotika bersama terdakwa Iyel.
Tak lama kemudian datang saksi Risva Andra dan saksi Devis Andrio yang merupakan anggota Polsek Pauh mengamankan kedua terdakwa.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam saku celana terdakwa Yoga. Mereka berdua kemudian dibawa ke Kantor Polsek Pauh untuk proses lebih lanjut.
JPU juga mengatakan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)