PADANG – Beberapa pekan terakhir ini ruang public kita dipenuhi berita tentang Penyakit Gagal Ginjal Akut “Acute Kidney Injury” (AKI) misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bulan – 18 tahun.
Berdasarkan Hasil Rekap Laporan Kemenkes RI hingga tanggal 21 Oktober 2022 tercatat sebanyak 241 anak pada 22 Provinsi di Indonesia teridentifikasi mengalami AKI, dan sebanyak 133 atau 55 % dari yang teridentifikasi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Provinsi Sumatera Barat disebut-sebut sebagai Provinsi kedua tertinggi terserang AKI. Berdasarkan hasil identifikasi Satgas yang dibentuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Barat terdapat 22 kasus anak terjangkit AKI dan 12 diantaranya meninggal dunia.
Kondisi ini diprediksi akan terus meningkat seiring dengan belum ditemukannya penyebab pasti dari AKI tersebut.
Pada sisi lain berbagai macam spekulasi isu penyebab AKI terus bermunculan, diantaranya karena obat sirup yang mengandung bahan “Ethylene Glycol (EG), Diethylene Glycol (DEG), dan Ethylene Glycol Butyl Ether (EGBE)” yang diadopsi dari kasus AKI di Gambia Afrika Tengah.
Bahkan juga ada yang mengaitkan penyebabnya dengan infeksi virus bakteri “Leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C)” atau Sindrom Peradangan Multi Sistem pasca Covid 19, meski hal itu telah diklarifikasi kembali oleh Kemenkes RI.
Pastinya sampai saat ini kita masih diminta oleh pemerintah menunggu hasil investigasi seluruh pihak terkait berkenaan penyebab AKI tersebut.
Sejauh ini tindakan dari Pemerintah melalui Kemenkes RI, BPOM, dan pihak terkait lainnya baru sebatas imbauan untuk meningkatkan Faskes sebagaimana Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/I/3305/2022 tanggal 28 September 2022, himbauan kepada orang tua agar memperhatikan gejala AKI, himbauan BPOM terhadap perusahaan obat agar segera menyampaikan hasil uji keamanan, mutu, dan khasiat obat, adanya rencana pemerintah membeli obat Antidotum dari Sigapura.
Terakhir ada himbauan agar apotek-apotek menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu sebagaimana Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022, sembari menyampaikan Daftar 102 obat yang dilarang. Pihak Dinkes Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Tim Satgas Gagal Ginjal Akut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang Miko Kamal, S.H., L.L.M., P.hD menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kemenkes RI, BPOM, dan pihak terkait harus segera menyampaikan penyebab AKI sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik dalam rangka pemenuhan atas Jaminan Kesehatan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak dibingungkan oleh berbagai isu atau pemberitaan yang tidak benar;
2. Kemenkes RI, termasuk Dinkes Provinsi Sumatera Barat harus segera melengkapi alat cuci darah terutama “Hemodialisa anak” dan alat kesehatan penunjang lainnya pada tiap-tiap Faskes apalagi di daerah yang akses ke kota jauh dan sulit dijangkau. Sehingga pasien betul-betul memperoleh hak layanan kesehatan terbaik dari Faskes sebagai bentuk penunaian kewajiban Pemerintah atas pemenuhan jaminan kesehatan bagi warganya sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 Jo Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;