SIMPANG AMPEK – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi dan dinilai sebagai kejaksaan negeri terbaik di Sumbar.
“Saya bangga dengan kinerja Kajari Pasaman Barat beserta jajaran karena produktif dan banyak menangani perkara baik Restorative Justice maupun perkara Tindak Pidana Korupsi,” kata Yusron, saat berkunjung ke Pasaman Barat, Senin (24/10).
Kejaksaan Pasaman Barat terbanyak menangani perkara. Diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD yang sedang ditangani saat ini. Dalam perkara ini sudah ditetapkan 11 tersangka dan ditahan.
Disampaikannya setiap perkara yang ditangani lakukan dengan profesional dan sesuai aturan. Siapa yang terlibat dalam perkara itu silahkan usut tuntas.
“Usut tuntas dan siapa yang terlibat silahkan usut agar jangan ada persepsi ada yang dilindungi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kajari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan dukungan dari Kajati Sumbar dalam menangani perkara.
“Dukungan itu penting dan kami akan terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap perkara yang ada,” tegasnya.
Diantara perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Pasaman Barat adalah dugaan korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp134 miliar lebih dan hingga saat ini sudah ditetapkan 11 orang tersangka.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi DI Batang Ingu Kecamatan Talamau tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dengan nilai kontrak Rp1.852.800.000.
Kemudian penyidikan pekerjaan rehabilitasi DI Batang Nango tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp1.430.953.000.
Perkara kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor dengan nilai sebesar Rp 1.391.930.000. Dalam perkara ini sudah ditetapkan sejumlah tersangka dan sudah tahap persidangan.
Lalu tindak pidana korupsi penyimpangan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat Tahun Anggaran 2019 dengan sudah ditetapkan tersangka dan disidangkan.
Selain itu penyidikan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Aula Dinas Pendidikan Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016 dengan pagu dana terkontrak Rp1.232.044.000. (Dika)