PADANG – Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Jaminan Produk Halal, bersama Dinas terkait dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), di Padang, Kamis (26/10/2022).
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan penerapan undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat, H. Edison, yang juga Kepala Bidang Urais ini menyampaikan, saat ini, tak dapat dipungkiri bahwa sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor.
Khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
“Begitu juga di daerah kita, sudah ada swalayan atau toko yang mensyaratkan produk yang akan diterima untuk dipasarkan harus mempunyai sertifikat halal,” ungkap Edison dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Edison sangat menyayangkan apabila produk dari pelaku usaha ditolak atau dipisahkan karena belum memiliki sertifikat halal. Sebab Undang-undang 33 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di seluruh Indonesia wajib bersertifikat Halal.
“Inilah tugas kita bersama untuk menyosialisasikan akan arti pentingnya sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman khususnya di Sumatera Barat,” pesan Plh. Kakanwil.
“Sertifikasi halal ini berlaku untuk semua produk makanan, minuman, barang gunaan termasuk juga kepada jasa seperti penyembelihan sampai kepada pendistribusian dan penyajiannya,” imbuhnya.
Seiring dengan program gubernur Sumbar, lanjut Edison, sertifikasi Halal di Sumatera Barat sangat didukung dengan telah adanya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Sumatera Barat.
“Hotel-hotel, penginapan restoran, rumah makan, kafe, catering semuanya itu kena kewajiban untuk sertifikasi halal,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Satgas Halal, Miswan mengajak seluruh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk ikut bekerjasama menyosialisasikan sertifikat halal ini. Apalagi saat ini ada sertifikat halal gratis dari BPJH Kemenag RI.
“Dari 600 ribu pelaku usaha di Sumbar baru 1.043 yang mengantongi sertifikat halal. Tentu perlu kita fikirkan bersama bagaimana mendorong pelakuk usaha untuk mengurus sertifikat hala untuk produk mereka,” ujar Miswan yang juga Kabag TU Kanwil Kemenag ini.
Dikatakan Miswan saat ini ada tiga lembaga Pemeriksa Halal di Sumbar, Bersama Halal Madani (BHM) yang merupakan satu-satunya LPH lokal yang berkantor pusat di Sumatera Barat. Sementara dua lagi Sucofindo dan LP POM MUI berpusat di Jakarta.
Ia berarap setelah pertemuan ini semua stake holder terkait dengan sertifikat halal ini akan bersama-sama mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal. (MC)