LIMAPULUH KOTA – Keputusan Mahkamah Agung (KMA) RI Nomor 2-144 tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Mahkamah Agung dan seluruh jajaran pengadilan, berdasarkan kepada Perki 1 tahun 2021 tentang standar Layanan Informasi Publik diapresiasi Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska.
“Cepat respon Ketua MA RI terhadap perubahan regulasi KI Pusat, terus terang saya sangat mengapresiasi Mahkamah Agung mensinergitaskan regulasi dengan Perki SLIP terbaru KI Pusat,” ujar Nofal Wiska ketika verifikasi faktual Monev KI ke Pengadilan Agama (PA) kelas IB Tanjung Pati, Kamis (27/10).
Wakil Ketua PA Tanjung Pati Alfiza SHi, MA menyebutkan dengan KMA terbaru maka Mahkamah Agung RI dan seluruh pengadilan di bawahnya tidak bisa tidak, harus memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
“Betul ketua, sudah terbaru dan ini menunjukan Ketua MA RI sangat respon soal aturan tentang pengelolaan informasi publik. Dan di KMA terbaru itu semua jelas aturan tentang pelayanan informasi publik termasuk soal kategori informasi menurut UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Alfiza kepada Nofal Wiska didampingi Komisioner KI bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian Tuswandi.
Adrian sangat merespek adanya KMA ini dan menjadi fakta bahwa Perki 1 tahun 2021 mendapat respon dari lembaga tertinggi yudikatif.
“Saya tidak menyangka dan sangat surprise adanya KMA RI terbaru, ini bukti bagaimana MA sangat pro dan penting pengelolaan keterbukaan informasi publik di badan publik MA dan pengadilan,” ujar Adrian.
Sementara di banyak badan publik peraturan internalnya tentang keterbukaan informasi publik masih mendasari kepada Perki 1 tahun 2010.
“Bawaslu RI juga sudah merevisi Perbawaslu 10 tahun 2019 menjadi Perbawaslu 1 tahun 2022,” ujar Toaik biasa Komisioner 2 periode KI Sumbar ini dikenal kalangan pers dan pegiat keterbukaan informasi publik di Indonesia. (*)