Pada Kasus Keracunan Obat, Nevi Zuairina Minta Badan Perlindungan Konsumen Tingkatkan Tindakan Preventif

 

JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) meminta agar lebih mengutamakan tindakan preventif dalam segala hal termasuk pencegahan peredaran obat-obatan yang bermasalah.

Saat ini, kata Nevi, pemerintah telah memastikan kasus gagal ginjal yang melanda 245 anak di sejumlah daerah di Tanah Air, disebabkan oleh zat kimia yang ada di dalam pelarut obat-obatan yang dikonsumsi oleh para pasien.
Menurutnya, ketika tindakan preventif ketat dilakukan, akan menjadi pertahanan pertama agar kejadian seperti ini tidak terjadi.

“Selama ini BPKN bekerja memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saya mempertanyakan, apakah BPKN dapat melakukan kegiatan tanpa harus menunggu aduan yang masuk. Karena ini dapat menjadi pertahanan pertama pada perlindungan konsumen,” tutur Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini beranggapan, Nasib Perlindungan konsumen di Indonesia masih jauh dari harapan yang ideal. Akan tetapi, dengan berbagai kejadian keracunan obat seperti ini, akan menjadi pelajaran berharga bagi negeri ini, betapa pentingnya menjaga aset bangsa berupa SDM yang terancam nyawanya sejak usia dini.

Nevi menambahkan, BPKN sesuai dengan fungsinya, mesti semakin gencar menyebarluaskan informasi melalui media tentang perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen. Karena ini sangat penting menurut Nevi agar masyarakat kembali percaya dalam menjalankan kehidupan di negeri ini.

Dalam RDP tersebut, Politisi PKS ini mempertanyakan kepada BPKN, terhadap persoalan gangguan ginjal akut pada anak total 304 terdiagnosis, 159 orang meninggal, apa saja yang telah dilakukan oleh BPKN untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Bagaimana koordinasi BPKN dengan BPOM selaku Lembaga yang ditugaskan melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen terhadap pemakaian obat dan makanan juga dipertanyakan, termasuk bagaimana koordinasi kepolisian dalam melindungi konsumen dari penggunaan barang dan jasa agar tidak merugikan konsumen.

“Saya berharap, tidak ada kasus besar seperti ini yang mengorbankan nyawa calon penerus bangsa. Agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dan juga semakin meningkatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan pemahaman konsumen, BPKN mesti tampil di depan sebagai lembaga representasi pemerintah yang kompeten, kredibel dan terpercaya,” tutup Nevi Zuairina. (***)