Padang-Sekretaris DPD PAN Padang, Muhamad Rayhan menanggapi pernyataan juru bicara Partai Keadilan Sosial (PKS) Muhamad Iqbal yang mengatakan Walikota Padang Hendri Septa “Kacang Lupa Kulit”.
Iqbal menganggap Hendri Septa tidak memiliki iktikad baik karena tidak memberikan kursi kosong Wakil Walikota kepada PKS.
Menurut Rayhan, pernyataan jubir PKS tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Soal pengisian kekosongan kursi wawako itu harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan surat yang sudah dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat terkait pengisian kursi wawako Padang.
“Saya ingin sampaikan kepada sahabat kami, Bang Iqbal sebagai jubir PKS. Kami dari PAN, khususnya ketua DPD PAN Kota Padang yang juga walikota, dari awal sudah berupaya dan melakukan setiap tahapan untuk mengisi kekosongan kursi wawako ini. Proses tersebut harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena tidak ada tupoksi walikota menunjuk wawako secara langsung. Ini harus kita pahami betul,” kata Rayhan, Rabu (15/11/2022).
Aturan dimaksud adalah Pasal 176 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU.
Di sini ditegaskan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil walikota kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bahkan hal tersebut susuai dengan surat Gubernur Sumbar Nomor 120/555/Pem-Otda/2022 perihal tindak lanjut usulan pengisian jabatan Wakil Walikota Padang.
Rayhan mengatakan Hendri Septa sebagai ketua DPD PAN Padang sudah lama menunjukkan iktikad baiknya untuk memproses pengisian kursi wawako tersebut. Dirapatkan di DPD PAN Padang hingga muncul empat lama, lantas diteruskan ke DPW PAN Sumbar. DPW PAN Sumbar meneruskan ke DPP, hingga akhirnya DPP memutuskan satu nama.
Bahkan kata Rayhan, pengurus PKS Padang dan PAN Padang sudah duduk bersama untuk membicarakan pengisian kursi wawako tersebut. PAN dan PKS
sudah duduk bersama membahas hal tersebut. Sepakat untuk memproses pemilihan kursi wawako ini dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang ada.
“Jadi kita harus pahami, pemilihan Wakil Walikota Padang ini keputusannya bukan berada pada Walikota tapi ada di partai dan DPRD. Itupun harus merujuk pada mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang ada,” lanjutnya.
Rayhan juga menyinggun soal kata-kata jubir PKS yang mengatakan Hendri Septa tidak balas budi. Menurutnya diksi balas budi tersebut tidak pantas untuk diucapkan.
“Ini bukan soal balas budi. Ini soal peraturan dan perundang-undangan yang harus ditaati dalam bernegara. Kalau pernyataan seperti itu artinya baper, tidak sepatutnya baper-baperan dalam urusan politik seperti ini, mari kita dewasa,” pungkasnya. (***)