LUBUK BASUNG – Masyarakat harus mengetahui upaya Bawaslu Agam melakukan pengawasan pemilu, penindakan pelanggaran serta proses penyelesaian sengketa.
“Selama pelaksanaan Pemilu 2019, pihaknya telah memproses enam temuan dugaan pelanggaran. Yakni, tiga temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, dua temuan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dan satu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang lainnya,”kata Ketua Bawaslu Agam Elvys pada kegiatan sosialisasi fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dilakukan lembaga tersebut, di Sakura Syari’ah Lubuk Basung, Senin (16/9).
Bawaslu Agam juga menerima 16 laporan dugaan tindak pidana pemilu yang disampaikan masyarakat. Sesuai ketentuan dalam UU nomor 7 tahun 2017, Bawaslu Agam sudah menindaklanjutinya bersama Polres Agam, Kejaksaan Agam yang tergabung dalam Sentra Pemilu Agam.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, laporan dan temuan dugaan tindak pidana pemilu itu tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Selain laporan dan temuan, pihaknya juga menerima delapan permohonan sengketa pemilu saat pencalonan anggota DPRD Agam. Dari delapan permohonan itu, tiga diselesaikan secara mediasi, lima dilanjutkan proses ajudikasi.
“Dalam proses yang dilakukan, empat permohonan sengketa dikabulkan seluruhnya yang menjadi pokok pemohon dan satu lagi dikabulkan sebagian,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 50 orang berasal dari media, Pemkab Agam, ormas, TNI, Polri, Kejaksanaan Agam, KPU Agam dan lainnya. (mursyidi)