Bandar Besar Sabu Ditangkap Polres Pasaman Barat

SIMPANG AMPEK – Dalam mewujudkan Kabupaten Pasaman Barat “Zero Narkoba” Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus tiga orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap sabu.

Ketiga tersangka masing-masing YH (26), ZA (35) dan GM (25) yang diringkus tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Eri Yanto, di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 15.15 WIB.

Kapolres AKBP M. Aries Purwanto, melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru sering dijadikan tempat sabu.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat YH (26) sewaktu mengendarai sepeda motor di tepi jalan yang dicurigai sedang membawa sabu.

“Dari YH, warga Jorong Simpang Tiga petugas menemukan satu paket sedang sabu yang ditemukan di dalam saku celana dan barang bukti lainya di temukan petugas di dalam jok motor yang dikendarai tersangka YH,” ujar Eri Yanto.

Ia menerangkan, dari hasil interogasi, YH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ZA. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZA di rumahnya di Jorong Sungai Talang. Dari sini petugas kemudian menggeledah rumah ZA dan menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu.

“Tim Opsnal juga melakukan interogasi terhadap ZA. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari GM. Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah GM di Jorong Sungai Talang. Dari hasil penggeladahan di rumah GM dengan disaksikan Kepala Jorong Simpang Tiga , petugas menemukan satu paket ukuran besar, satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dalam lemari kain ,” ujar Eri Yanto.

Eriyanto mengungkapkan, tersangka GM merupakan bandar besar di Pasaman Barat yang sudah lama menjadi incaran petugas. Dalam mengedarkan narkotika, GM cukup lihai, sehingga menyulitkan petugas dalam mengungkap peredaran narkotika.

Saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (dk)