Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Pasaman

SIMPANG AMPEK – Seorang pemuda berinisial AP (29) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sabu.

Tersangka berhasil ditangkap di belakang kantor Dinas PUPR Pasaman Barat Jalan Jati, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis (1/12/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Jati, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua tepatnya di belakang kantor Dinas PUPR Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman atas perintah Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti, S.H langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Jati tepatnya di belakang Kantor Dinas PUPR Pasaman Barat.

“Setelah melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas meringkus seorang lelaki berinisial AP (29), kemudian menemukan dua paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu,” ujar Eri Yanto.

Eri Yanto menjelaskan, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, dua paket kecil Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit sepeda motor beat warna hitam kombinasi kuning tanpa plat nomor.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (aci)