PADANG – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan DM (37) pelaku yang diduga telah membacok warga di Lubuk Lintah, Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (8/12).
“Pelaku ditangkap pada Kamis malam atas kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Jumat.
Dedy menjelaskan perselisihan antara pelaku dengan korban dipicu oleh persoalan tanah yang akhirnya menyulut pertengkaran kedua belah pihak.
Dalam kasus itu petugas juga turut menyita senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melukai kedua korban yaitu Januardi Munir, dan Ongki.
Akibat kejadian tersebut korban diketahui Ongki mengalami luka berat pada kepala sebelah kiri, sedangkan Januardi mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri.
Pihak korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/844/XII/2022/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tertanggal 08 Desember 2022.
“Laporan dari korban kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas serta menelusuri keberadaan pelaku,” jelasnya.
Berbekal penyelidikan akhirnya Tim Klewang milik Satreskrim Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (8/12) malam di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Ipda Adrian Afandi.
Pelaku ditangkap oleh petugas di sebuah rumah yang beralamat di daerah Sungai Lareh, Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, kota setempat tanpa perlawanan.
“Usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses secara hukum,” katanya.
Pada bagian lain, Polresta Padang mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan suatu masalah atau persoalan.
“Masyarakat Sumbar khususnya Minangkabau terkenal dengan nilai yang mengedepankan musyawarah serta mufakat, maka pertahankan nilai tersebut. Hindari kekerasan apapun bentuknya,” jelasnya.(*/mat)