PEKANBARU – Seorang pria tukang kredit berinisial PB (21) diringkus Polsek Bukit Raya lantaran melakukan aksi persetubuhan anak di bawah umur di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
Kepala Polsek Bukit Raya AKP Syafnil kepada awak media, Senin (12/12) menjelaskan NF (13) disetubuhi oleh pelaku usai korban diduga diperjualbelikan oleh ibu tirinya M untuk melunasi hutangnya.
Saat ini M diketahui masih dalam pengejaran polisi.
“Korban NF ini dijual oleh ibu tirinya M untuk melunasi hutang piutang kredit sebesar Rp300 ribu kepada pelaku PB. Saat ini ibu tiri korban melarikan diri,” terang Syafnil.
Dijelaskan Syafnil, aksi perdagangan anak tersebut diketahui oleh ayah kandung korban N, Sabtu (10/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban mengadu melalui pesan bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku.
Mendengar informasi tersebut, ayah korban langsung menuju ke rumah dan mendapati pelaku bersama korban tengah berada di dalam rumah tersebut.
“Ayah korban langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke kantor polisi. Saat ini kasus masih dalam pengembangan dan ibu tiri korban dalam pengejaran,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (411)