PADANG – Resahkan pengguna jalan, belasan pengemis dan Anjal ditertibkan Satpol PP Padang pada selasa (13/12/2022) sore.
Mereka yang terjaring ini diantaranya lima orang anak Punk, Enam orang pengemis, melakukan aktifitas di kawasan Perempatan lampu merah kawasan Lubuk Begalung serta Simpang Lampu Merah Simpang Kandang, Kota Padang Sumatera Barat.
Ulah aktifitas ini, tentu telah meresahkan masyarakat pengguna jalan, selain meresahkan, keberadaan mereka juga dapat membahayakan keselamatan mereka.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda 11 tahun 2005, saat melakukan pengawasan oleh tim Dalmas Satpol PP Padang, mereka ini terpaksa diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, Padang, untuk diproses sesuai aturan.
Kepala Bidang Penegak (Kabid) ketertiban dan ketentraman masyarakat Pol PP Padang mengatakan, bahwa aktifitas mereka ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Mereka telah beraktifitas di tempat yang melanggar maka ditertibkan,” terang Deni Harzandy.
Dengan penertiban ini diharapkan kedepan mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya, selain dibina kepada mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. (*)