PASBAR – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyelamatkan keuangan negara dari perkara kasus korupsi di daerah itu senilai Rp5,7 miliar lebih selama 2022 dan mengungkap sejumlah perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, Senin (20/12) mengatakan dari total Rp5.770.000.0000 itu uang yang diterima dari suap dan gratifikasi tender pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp Rp4.270.000.000 dan dari kerugian fisik pembangunan Rp1,5 miliar.
“Uang itu akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat,” ujarnya.
Menurutnya di bagian intel penyelidikan selama 2022 sebanyak 4 perkara, pengamanan 2 perkara, Jaksa Masuk Sekolah 4 kali, jaksa menyapa 2 kali, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat satu kali dan penerangan hukum satu kali.
Untuk Restoratif Justice (RJ) dituntaskan sebanyak 8 perkara dan satu perkara diversi.
Serta pendapatan negara bukan pajak per 16 Desember berhasil direalisasikan sebesar Rp357.074. 283.
Kemudian di bidang Pidana Khusus penyelidikan sebanyak 4 perkara, Penyidikan 13 perkara dan tuntutan 10 berkas perkara.
Selanjutnya perkara Pidana Umum per 30 November 2022 untuk tindak pidana Oharda (Orang dan harta benda) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima 92 berkas dimana dalam masa pra penuntutan berkas tahap satu 58 berkas, diselesaikan (P-21) 56 berkas dan sisa satu berkas.
Dalam masa penuntutan dalam proses sidang 9 berkas, putusan 51 berkas, dalam masa upaya hukum banding satu berkas, dalam masa pelaksanaan putusan eksekusi 50 berkas perkara dan sisa dua berkas.
Pada perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) SPDP yang diterima 70 berkas, dalam masa pra penuntutan berkas tahap satu sebanyak 56 berkas, diselesaikan 55 berkas perkara.
Dalam masa penuntutan dalam proses sidang 13 berkas, putusan 47 berkas perkara serta dalam masa upaya hukum banding 3 berkas, kasasi 2 berkas, PK 2 berkas, dalam masa pelaksanaan putusan eksekusi 43 berkas dan sisa satu berkas.
Pada perkara narkotika dan zat adiktif lainnya SPDP yang diterima 69 berkas, pra penuntutan berkas tahap satu sebanyak 61 berkas, diselesaikan atau P-21) 62 berkas, penuntutan dalam proses sidang 8 berkas dan putusan 65 berkas.