PEKANBARU – Sepekan berlalu, proses hukum terhadap pelaku penikaman anggota polisi di Riau akhirnya sudah dimulai.
Kepastian itu diterima topsatu.com bukan dari penyidik Polda Riau melainkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Terbaru, diduga pelaku yaitu Bripka WF telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
“Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemyidikan (SPPD.red) pada 23 Desember 2022,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukun (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (27/12/2022).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” jelasnya.
Bambang menjelaskan bahwa SPDP itu bernomor: SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM tanggal 22 Desember 2022.
“Dalam SPDP diterangkan bahwa tersangka WF akan dijerat menggunakan pasal Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP,” jelasnya.
Fakta yang berhasil dihimpun, sejak kejadian pada Selasa (22/12) petinggi Polda Riau terkesan menutup-nutupi proses hukum terkait kasus penikaman sesama personel polisi di SPN tersebut.
Buktinya, sejak menyerahkan diri pada Rabu (21/12), Polda Riau sangat irit meberikan penjelasan dan pernyataan.
Terakhir, disampaikan bahwa pelaku Bripka WF dalam kondisi psikologi yang tak stabil dan belum bisa diperiksa.
Hal itupun hanya disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Terpisah, usai pemakaman pihak keluarga Aiptu Ruslan terus menunggu kabar dan kepastian hukum terhadap pelaku.
“Dengan kejadian ini kami berharap Polda Riau mengusut tuntas kasu tersebut. Pelaku agar dihukum seberat-beratnya dan hukum ditegakkan setegak-tegaknya karena ini menyangkut nyawa seorang tulang punggung keluarga,” kata Nanda keponakan korban kepada awak media.(*)