Hukum, Riau  

Enam Polisi di Riau Dipecat Selama 2022 

Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal saat memimpin apel perdana usai Libur Lebaran di Mapolda Riau, Senin (9/6/2022).(ist)

PEKANBARU – Sepanjang 2022, Polda Riau telah memecat atau memberlakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada enam personelnya dari 91 kasus yang dilakukan sidang kode etik Polri.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal di Ruang Tribata Mapolda Riau. Selain pemberhentian, 22 personel telah dimutasi atau demosikarena melakukan pelanggaran.

Demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ia tempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

“Kami ingin saat oknum-oknum polisi tersebut berulah, langsung dapat ditindak. Kami juga melakukan evaluasi pembinaan agar mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang tak diinginkan. Tak lupa memberikan penghargaan bagi personel yang berprestasi,” terangnya.

Dipaparkan Iqbal, dengan 11.021 personel, Polda Riau telah menerima berbagai prestasi dari berbagai bidang pula.

Salah satunya penghargaan dari KompolnasAward dimana Polresta menempati peringkat pertama terbaik di Indonesia dan Polda Riau ditempat kedua terbaik di jajarannya.

Selain itu telah dilakukan berbagai inovasi aplikasi layanan digital, salah satunya aplikasi Sikat untuk pelaporan narkoba dan Si Talam Manis oleh Ditlantas Polda Riau.

Saat ditanya target yang akan dicapai di 2023 mendatang, Iqbal mengaku ingin lebih mendekat dengan masyarakat dan Polri hadir sebagai sosok pelindung.

“Target 2023 kami nggak muluk-muluk. Kami ingin lebih dekat dengan masyarakat. Perlu strategi humanis kepada seluruh masyarakat,” pungkas Iqbal. (mat)