BATUSANGKAR – Pemuda berinisial MM (28) nekat menelan sabu untuk menghilangkan barang bukti dari polisi.
Aksi tersebut dilakukannya saat polisi hendak menangkap tersangka di Jorong Gudam, Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar.
Kasi Humas Polres Tanah Datar, Iptu Gusrizal mengatakan hal itu terjadi pada Sabtu (7/1) saat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap pelaku.
“Saat kami menangkap, pelaku ini sempat menelan satu paket sabu-sabu untuk menghilangkan barang bukti, namun berhasil kami ketahui dan cegah,” katanya, Senin (9/1).
Lalu barang bukti tersebut kembali dikeluarkan dari mulutnya, kemudian dilanjutkan menggeledah dan kemudian dan menemukan delapan paket yang diduga sabu-sabu di kantong pelaku.
“Dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, rencananya mau diedarkan di Tanah Datar,” ungkapnya sebagaimana diwartakan okezone.
Terduga pelaku MM dijerat dgn UU No. 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara. (aci)